Desa Bukateja

Kec. Balapulang, Kab. Tegal
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Bukateja

Hari Libur Nasional

Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website resmi Desa Bukateja Kec. Balapulang Kab. Tegal bukateja.desa.id

Berita Desa

Tugas dan Fungsi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa

  • Tugas dan fungsi Atasan PPID
  1. Tugas :
    1. Membangun mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien
    2. Menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala.
    3. Melakukan evalusi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi PPID.
    4. Menetapkan standart Prosedur Operasional layanan informasi jika dibutuhkan.

 

  1. Fungsi :
    1. Memberikan tanggapan atas keberatan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan
    2. Mewakili didalam proses penyelesaian sengketa di komisi informasi.

 

  • Tugas dan fungsi ketua
  1. Tugas
    Merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Pemerintah Desa
  2. Fungsi :
    1. Penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh lembaga desa dan perangkat Desa di seluruh lingkungan pemerintah Desa Bukateja.
    2. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang terrmasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi nyang terbuka untuk Publik.
    3. Penyelesaian sengketa Informasi.

 

  • Tugas dan fungsi Sekretaris
  1. Tugas :
    Merencanakan, melaksanakan mengkordinasikan, mengkonsoltasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi dan pelayanan informasi dari PPID Desa.
  2. Fungsi :
    1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
    2. Pelaksanaan kordinasi dalam tugas bidang bidang PPID Desa
    3. Pelaksanan kordinasi dan kosolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi
    4. Pelaksanan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi
    5. Pelaksanaan kordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.

 

  • Tugas dan fungsi bidang pelayanan dan dokumentasi Informasi
  1. Tugas :
    1. Menyimpan dan mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memeberikan pelayanan informasi kepada Publik.
    2. Melaksanakan kordinasi dalam rangka menyusun kajian dan diseminasi isu-isu strategis dibidang pelayanan informasi.
    3. Melaksanakan sosialisasi
    4. Melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi di bidang pelayanan informasi.
    5. Menyiapkan bahan penyajian informasi
    6. Menyusun topik topik pelayanan informasi
  2. Fungsi :
    1. Pelaksanan perencanaan program dibidang pelayanan dan dokumentasi Informasi.
    2. Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi
    3. Pengelolaan dan pengembangan dibidang Informasi dan dokumentasi public
    4. Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi.
    5. Penyediaan informasi dan dokumentasi.
    6. Penyimpanan dan pemeliharan dokumentasi dan informasi Publik.
  • Tugas dan fungsi Bidang pengengola data dan klasifikasi Informasi dan dokumentasi
  1. Tugas :
    1. Mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasisfikasi Informasi dan Dokumentasi
    2. Melaksanakan pemngelolaan data dan Informasi
    3. Melaksanakan Pengembangan sistem Informasi
    4. Menyusun rencana dn program pengelolaan data dan Informasi
    5. Mengumpulkan mengolah dan menyajikan data dan Informasi
    6. Melaksanakan identifikasi data dan Informasi
    7. Melaksanakan klasifikasi data dan Informasi
  2. Fungsi :
    1. Pelaksanaan perencanaan program dibidang pengolahan data dan klasifikasi informasi
    2. Pelaksanaan konsultasi klasifikasi dan identifikasi informasi public
    3. Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi
    4. Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan Informasi.
  • Tugas dan Fungsi bidang Penyelesaian sengketa informasi
  1. Tugas :
    1. Melaksanakan advokasi penyelesian sengketa Informasi Publik
    2. Menyusun pertimbangan hukum terkait renana penolaksn memberikan
    3. infomrasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    4. Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau Pengguna Informasi.
    5. Menyusun verifikasi pengaduan dan/atau sengketa informasi.
  2. Fungsi :
    1. Pelaksanaan perencanaan program bidang penyelesaian sengketa informasi.
    2. Pelaksanaan Koordinasi dalam rangka penanganan penyelesian sengketa Informasi.
    3. Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa Informasi.
    4. Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.617

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.617penduduk

1.528

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.528penduduk

3.145

TOTAL

TOTAL3.145penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

Supendi

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

Ibnu Aziz Nopiyanto

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

Untung Edi Purnomo

Tidak Ada di Kantor

Kaur TU dan Umum

Mohamad Nur Asyik, S.Pd.

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

Khaerudin, S.Sos.I

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

Akidah Susiana

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

Alik Hamdani

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

Moh. Sapi'i

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

1

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 182
Kemarin : 186
Total Pengunjung : 12.186
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.234
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.492.299.621,00

0%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.533.371.198,00

0%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 41.071.577,00

0%

APBDesa 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 960.971.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 78.333.100,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 452.995.521,00

0%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 575.114.738,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 786.906.170,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 82.375.290,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 40.975.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 48.000.000,00

0%
Pemerintah Desa

Supendi

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

Ibnu Aziz Nopiyanto

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

Untung Edi Purnomo

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

Mohamad Nur Asyik, S.Pd.

Kaur TU dan Umum
Tidak Ada di Kantor

Khaerudin, S.Sos.I

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

Akidah Susiana

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

Alik Hamdani

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

Moh. Sapi'i

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor