Tugas dan Fungsi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa
- Tugas dan fungsi Atasan PPID
- Tugas :
- Membangun mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien
- Menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala.
- Melakukan evalusi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi PPID.
- Menetapkan standart Prosedur Operasional layanan informasi jika dibutuhkan.
- Fungsi :
- Memberikan tanggapan atas keberatan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan
- Mewakili didalam proses penyelesaian sengketa di komisi informasi.
- Tugas
Merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Pemerintah Desa
- Fungsi :
- Penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh lembaga desa dan perangkat Desa di seluruh lingkungan pemerintah Desa Bukateja.
- Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang terrmasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi nyang terbuka untuk Publik.
- Penyelesaian sengketa Informasi.
- Tugas dan fungsi Sekretaris
- Tugas :
Merencanakan, melaksanakan mengkordinasikan, mengkonsoltasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi dan pelayanan informasi dari PPID Desa.
- Fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
- Pelaksanaan kordinasi dalam tugas bidang bidang PPID Desa
- Pelaksanan kordinasi dan kosolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi
- Pelaksanan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi
- Pelaksanaan kordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.
- Tugas dan fungsi bidang pelayanan dan dokumentasi Informasi
- Tugas :
- Menyimpan dan mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memeberikan pelayanan informasi kepada Publik.
- Melaksanakan kordinasi dalam rangka menyusun kajian dan diseminasi isu-isu strategis dibidang pelayanan informasi.
- Melaksanakan sosialisasi
- Melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi di bidang pelayanan informasi.
- Menyiapkan bahan penyajian informasi
- Menyusun topik topik pelayanan informasi
- Fungsi :
- Pelaksanan perencanaan program dibidang pelayanan dan dokumentasi Informasi.
- Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi
- Pengelolaan dan pengembangan dibidang Informasi dan dokumentasi public
- Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi.
- Penyediaan informasi dan dokumentasi.
- Penyimpanan dan pemeliharan dokumentasi dan informasi Publik.
- Tugas dan fungsi Bidang pengengola data dan klasifikasi Informasi dan dokumentasi
- Tugas :
- Mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasisfikasi Informasi dan Dokumentasi
- Melaksanakan pemngelolaan data dan Informasi
- Melaksanakan Pengembangan sistem Informasi
- Menyusun rencana dn program pengelolaan data dan Informasi
- Mengumpulkan mengolah dan menyajikan data dan Informasi
- Melaksanakan identifikasi data dan Informasi
- Melaksanakan klasifikasi data dan Informasi
- Fungsi :
- Pelaksanaan perencanaan program dibidang pengolahan data dan klasifikasi informasi
- Pelaksanaan konsultasi klasifikasi dan identifikasi informasi public
- Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi
- Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan Informasi.
- Tugas dan Fungsi bidang Penyelesaian sengketa informasi
- Tugas :
- Melaksanakan advokasi penyelesian sengketa Informasi Publik
- Menyusun pertimbangan hukum terkait renana penolaksn memberikan
- infomrasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau Pengguna Informasi.
- Menyusun verifikasi pengaduan dan/atau sengketa informasi.
- Fungsi :
- Pelaksanaan perencanaan program bidang penyelesaian sengketa informasi.
- Pelaksanaan Koordinasi dalam rangka penanganan penyelesian sengketa Informasi.
- Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa Informasi.
- Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa.